Dishub Kota Cilegon Uji Coba Jam Operasional Truk Pasir di JLS

- 27 September 2023, 20:45 WIB
Petugas Dishub Kota Cilegon mengarahkan salah satu truk pasir untuk putar balik saat uji coba jam operasional truk pasir di JLS, Rabu 27 September 2023.
Petugas Dishub Kota Cilegon mengarahkan salah satu truk pasir untuk putar balik saat uji coba jam operasional truk pasir di JLS, Rabu 27 September 2023. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon mulai melakukan uji coba pemberlakuan jam operasional angkutan truk pasir basah di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Pembatasan angkutan truk pasir basah sesuai Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 620/207/HUK tertanggal 18 September 2023.

Kabid Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Cilegon Deny Yuliandi mengatakan, angkutan truk pasir basah tidak diperbolehkan melintasi JLS mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Jadi pada hari ini semua kendaraan tambang yang melintas di JLS, kami minta untuk putar balik kepada masing-masing tambang pasirnya untuk kemudian baru boleh melintas di pukul 22.00 WIB malam nanti sampai pukul 05.00 WIB," kata Deny Yuliandi, Rabu 27 September 2023.

Ia menuturkan, pemberlakuan uji coba ini akan dilakukan selama 15 hari. Setidaknya sudah ada 50 truk pengangkut pasir basah yang dipaksa putar balik ke lokasi tambang sampai saat ini.

"Kebanyakan dari mereka belum tersosialisasi. Untuk itu, kami mengimbau kepada para pengemudi maupun pengusaha tambang pasir untuk mengikuti aturan demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon," ujarnya.

Untuk memantau dan mengawasi pergerakan truk angkutan tambang, kata dia, pihaknya memberlakukan tiga pos. Dimana rencananya akan bertambah menjadi 12 posko di area galian tambang pasir.

"Untuk uji coba hari ini kita baru berlakukan 3 pos, pos utama, pos keluar Komplek BCA (Bumi Cilegon Asri), sama pos keluar dari Bagendung. Tapi kedepan kami akan terapkan di kurang lebih 12 titik pos akses menuju galian tambang pasir," tuturnya.

Sementara itu, Plh Asda II Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyatakan, Surat Edaran Wali Kota tersebut diterbitkan sebagai langkah awal sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota terkait larangan truk pasir basah melintas di JLS.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x