Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023, KI Banten: 2 Kepala Daerah dan 12 Kepala OPD Pemprov Banten Absen

- 1 Oktober 2023, 20:00 WIB
Suasana zoom meeting tahapan presentasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023 badan publik di Provinsi Banten yang digelar KI Banten.
Suasana zoom meeting tahapan presentasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023 badan publik di Provinsi Banten yang digelar KI Banten. /Dokumen KI Banten

KABAR BANTEN - Komisi Informasi atau KI Banten setiap tahun melaksanakan monitoring dan evaluasi atau monev Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik (BP) di Provinsi Banten. Termasuk tahun 2023 ini.

 

Monev Keterbukaan Informasi Publik dilakukan KI Banten terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten, Kabupaten/Kota, BUMD, Lembaga Vertikal hingga Partai Politik di Provinsi Banten untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam menyediakan informasi publik.

Diketahui, tahapan monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan KI Banten terdiri dari sosialisasi kepada Badan Publik, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau pengisian lembar evaluasi diri oleh Badan Publik, verifikasi data evaluasi diri oleh Komisi Informasi, presentasi oleh Badan Publik dan penilaian oleh Komisi Informasi. Dan dalam monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 ini, Komisi Informasi menerapkan e-monev pada tahapan pengisian lembar evaluasi diri (SAQ).

Wakil Ketua Komisi Informasi Banten, yang juga sebagai ketua Pelaksana Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023, Hilman mengungkapkan, pada tahapan presentasi yang dilaksanakan secara virtual untuk kategori perangkat daerah Provinsi Banten, 27 pimpinan perangkat daerah memaparkan secara langsung terkait pelaksanaan keterbukaan informasi.

Kemudian, 7 perangkat daerah, prensentasi dilaksanakan oleh Sekretaris yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Sosial (DINSOS), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Dinas Ketahanan Pangan (KETAPANG), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL).

 

Lalu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM), Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (EKBANG), presentasi dilakukan oleh setingkat eselon tiga dan 3 perangkat daerah lainnya dipaparkan oleh fungsional yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan (DINKES) dan Dinas Pariwisata (DISPAR).

Baca Juga: Ombudsman & KI Banten Dorong Penyelenggara Negara Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Informasi Publik

Selanjutnya, pada Badan Publik Kabupaten/Kota, 6 Bupati dan Wali Kota memaparkan langsung presentasi Keterbukaan Informasi Publik sementara Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dipaparkan oleh Wakil Bupati.

"Pertengahan Oktober 2023, tahapan monev akan dilanjutkan dengan visitasi ke badan publik yang telah memberikan paparan monev dimana badan publik akan divisitasi oleh 5 tim monev yang dibentuk oleh KI Banten," ucap Hilman.

 

Sementara itu, Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, monev Badan Publik bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap Badan Publik wajib untuk menyediakan.

Kemudian, menerbitkan atau mengumumkan dan memberikan layanan informasi publik, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik serta menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik.

"Kami berharap monev yang diaksanakan KI Banten dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas," ucap Toni.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah