"Akibat dari perbuatannya itu ASP dan FW dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2),UU.RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sambung Kasatnarkoba Polres Serang.***