Asyik Ngobrol Sambil Ngopi, 2 Terduga Pengedar Sabu Diringkus Personel Polres Serang

- 2 Oktober 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi diborgol. Personel Polres Serang berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu.
Ilustrasi diborgol. Personel Polres Serang berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu. /

"Akibat dari perbuatannya itu ASP dan FW dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2),UU.RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sambung Kasatnarkoba Polres Serang.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah