Baca Juga: Mengupas Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Lebak Banten
Untuk diketahui, Kemendagri RI sudah menyampaikan surat kepada Pj Gubernur Banten dan DPRD Kabupaten Lebak.
Didalam surat yang dimaksud, Kemendagri RI memberikan waktu hingga Senin, 9 Oktober 2023 sebagai batas waktu penyampaian usulan nama Calon Pj Bupati Lebak.
Seperti yang sudah diketahui bersama, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya beserta Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mundur sebelum masa jabatannya habis.
Keduanya mundur lantaran maju menjadi calon legislatif pada Pileg 2024. Keduanya harus berhenti setelah masuk dalam DCT Caleg.***