Pemilu 2024: Kampanye di Tempat Ibadah & Lembaga Pendidikan, Begini Aturannya Menurut Bawaslu Kabupaten Serang

- 17 Oktober 2023, 15:07 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan aturan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan jelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan aturan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan jelang Pemilu 2024. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan menjadi salah satu yang disoroti menjelang gelaran Pemilu 2024 di Kabupaten Serang.

 

Hal tersebut dikarenakan ada aturan tersendiri yang harus dipatuhi bagi bakal calon terkait kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Untuk memastikan bakal calon tidak melanggar aturan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan secara masif.

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan untuk tempat pendidikan diperbolehkan jadi tempat kampanye. Hanya saja ada hal hal yang perlu diperhatikan.

Pertama pada saat kampanye tidak diperbolehkan membawa bendera partai, logo partai, kaos partai, Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS), souvenir dan lain sebagainya.

 

Kedua caleg harus bersifat terunden, bahkan caleg yang mengadakan kegiatan. Ketiga ada penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

"Contohnya kalau kegiatan itu dilakukan di kampus penanggung jawabnya rektor dan jajarannya," ujarnya kepada Kabar Banten Senin 16 Oktober 2023.

Ia mengatakan apabila melanggar pihaknya akan memanggil caleg yang bersangkutan. Apabila terbukti ada unsur pidananya maka dibiarkan berjalan di ranah gakumdu.

"Kalau tempat ibadah mutlak tidak diperbolehkan buat kampanye," ucapnya.

 

Furqon mengatakan, untuk memastikan bacaleg tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, dirinya mengaku terus melakukan pengawasan secara masif.

Baca Juga: Ada Potensi Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Keluarga ASN yang Nyaleg di Pemilu 2024

Kemudian juga menginstruksikan kepada Panwascam dan PKD agar melakukan pengawasan.

"Apalagi tahapan kampanye di mulai dari tanggal 28 November sampai 10 Februari. Semua lembaga akan lebih ekstra dalam kerja kerja pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye tersebut karena Bawaslu hari ini lebih mengedepankan CAT atau Cegah Awasi Tindak," tuturnya.

 

Disinggung apakah aturan kampanye di lembaga pendidikan berlaku untuk semua tempat seperti Universitas, sekolah dan pondok pesantren, dirinya belum bisa menjelaskan.

"Terkait ini kami lagi menunggu arahan dari Bawaslu RI," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler