Sudah Ada MoU, Pemkab Serang Belum Bisa Buang Sampah ke Cilowong Kota Serang, DLH: Beda dengan Kota Cilegon

- 18 Oktober 2023, 10:59 WIB
Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri menjelaskan soal kerjasama buang sampah Kabupaten Serang ke Kota Serang.
Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri menjelaskan soal kerjasama buang sampah Kabupaten Serang ke Kota Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang baru saja melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang pada Senin 16 Oktober 2023.

Salah satu yang dibahas yakni perihal kerja sama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Cilowong Kota Serang.

Setelah ada MoU tersebut, Organisasi Perangkat Daerah atau OPD bersangkutan di Kabupaten Serang dan Kota Serang akan menindaklanjuti dengan membuat PKS.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Partai Pendukung Ganjar Pranowo di Banten Rapatkan Barisan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Prauri mengatakan, saat ini Pemkab Serang belum bisa buang sampah ke Kota Serang, sebab sebelumnya baru ada MoU Pemkab Serang dan Pemkot Serang.

Selanjutnya MoU itu akan ditindaklanjuti dengan PKS di masing-masing OPD.

"Nunggu PKS baru mulai nanti saya jajaki dengan kadis LH nya," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 17 Oktober 2023.

Ia berharap kerja sama bisa dilakukan secepatnya, namun semua tergantung pada kesiapan Kota Serang.

Sebab sesuai aturan sebelum ada PKS harus didahului dengan penandatanganan MoU antar kepala daerah secara umum baru dibahas PKS per itemnya.

"Dinas pendidikan bikin PKS, Dinas Kesehatan bikin PKS, begitu juga DLH bikin PKS. Itu sesama OPD nanti," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah