Ibu Pembuang Bayi Laki laki di Selokan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- 23 Oktober 2023, 17:41 WIB
EM (19) terduga pelaku pembuang bayi di selokan saat dihadirkan dalam konferensi pers
EM (19) terduga pelaku pembuang bayi di selokan saat dihadirkan dalam konferensi pers /Aldo Marantika/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Polres Pandeglang menetapkan EM usia 19 tahun sebagai tersangka kasus dugaan membuang bayi laki laki miliknya di sebuah selokan di Kampung Lembur Sawah RT 022, RW 004, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu 21 Oktober 2023, pukul 07.30 WIB.

 

 

Polres Pandeglang menetapkan EM tersangka kasus dugaan membuang bayi laki laki miliknya, disampaikan oleh Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, kepada Kabar Banten, Senin 23 Oktober 2023.

"Pelaku yang berinisial EM (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara ini," kata Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana.

Dikatakan Ilman, saat ini kasus pembuangan bayi laki-laki tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, dan tersangka EM (19) ditahan di sel tahanan Mapolres Pandeglang.

"Perkaranya ditangani Unit PPA, dan untuk tersangka kita lakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Pandeglang," ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa petugas Kepolisian Resort Pandeglang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial EM (19) yang diduga telah membuang bayi yang baru dilahirkannya di sebuah selokan yang berada di Kampung Lembur Sawah RT 022, RW 004, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu 21 Oktober 2023, pukul 07.30 WIB.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah