1549852

Muspika Bersihkan Material Batu di SDN 4 Anyer Kabupaten Serang

- 24 Oktober 2023, 10:39 WIB
Muspika Kecamatan Anyer Kabupaten Serang saat membersihkan material batu di gerbang SDN 4 Anyer Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Sabtu 21 Oktober 2023.
Muspika Kecamatan Anyer Kabupaten Serang saat membersihkan material batu di gerbang SDN 4 Anyer Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Sabtu 21 Oktober 2023. /Dok. Camat Anyer


KABAR BANTEN - Muspika Anyer telah membersihkan material batu di gerbang SDN 4 Anyer Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, Sabtu 21 Oktober 2023.

Keberadaan batu tersebut mengganggu akses keluar masuk siswa ke SDN 4 Anyer di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.

Seperti diketahui sebelumnya gerbang SDN 4 Anyer di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang diurug pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Baca Juga: Pilpres 2024, Suara Jokowi di Provinsi Banten Jadi Rebutan Kubu Prabowo dengan Ganjar

"Sudah dibersihkan pada Sabtu (21/10) oleh muspika dan elemen masyarakat," ujar Camat Anyer Imron Ruhyadi kepada Kabar Banten, Senin 23 Oktober 2022.

Imron mengatakan, bersyukur proses pembersihan material berjalan kondusif.

Untuk mencegah terjadinya hal serupa dari pihak ahli waris, ia sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Cilegon.

"Kebetulan dari komite sekolah juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Polres Cilegon," tuturnya.

Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah kata dia sejak awal berjalan normal. "KBM berjalan lancar," ucapnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan mengatakan, bangunan SDN 4 Anyer berdiri diatas tanah bengkok dengan luas 6.972 meter persegi.

"Saya sudah pelajari data-data ketika sekolah ini mau didirikan, terdapat keterangan bahwa tanah yang digunakan untuk SD 4 Anyer adalah tanah bengkok," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 19 Oktober 2023.

Artinya kata dia, saat akan digunakan antara Pemkab dan desa ada kesepakatan membangun SD di tanah tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Ungkap Fakta Hasil Pengawasan Proses DCT, Keterwakilan Perempuan Rendah

Dengan demikian dipastikan Pemkab mendapatkan legalitas dari desa tersebut, sehingga sejak saat itu hingga hari ini sudah menjadi aset daerah.

"Jelas punya Pemda dan penguasaan fisik juga tidak putus sejak saat itu," ucapnya.

Ia mengaku menunggu langkah hukum gugatan ke pengadilan yang ditempuh ahli waris.

Sebab selama ini pihak yang mengaku ahli waris mengaku punya dokumen, pengujian dokumen tersebut yang lebih berhak adalah pengadilan.

Indra mengatakan, berdasarkan dokumen pendirian sekolah pada tahun 1975, tanah bengkok yang digunakan untuk sekolah tersebut seluas 6.972 meter persegi.

Tanah tersebut terbagi atas lahan sekolah 4.000 meter persegi, kemudian ada musola dan lahan kosong.

"Lengkap keseluruhan 6.972 meter persegi itu bengkok," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah