Bawaslu Perketat Pengawasan Terhadap Pj Kepala Daerah musim Pilpres dan Pileg 2024

- 27 Oktober 2023, 10:58 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir. /Dok. Badrul Munir

 

“Semua sama ketatnya, karena semua Pj Gubernur, Pj Bupati, pertama dia sebagai pejabat negara dan pejabat daerah, dia pejabat administratif, pejabat struktural, dia juga ASN,” ujar Badrul kepada Kabar Banten, Kamis 26 Oktober 2023.

Menurutnya, Pj Gubernur Banten, Bupati dan Wali Kota diawasi dari berbagai sisi seiring dengan statusnya yang tidak tunggal tersebut.

Bahkan bisa ditindak dengan menggunakan aturan-aturan soal ASN, pejabat negara dan pejabat daerah.

"Diakan bisa diawasi dari berbagai sisi. Bisa ditindak dari berbagai sisi,” katanya.

 

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kabar Banten Jalin Kerja Sama dengan Koalisi Cek Fakta Cegah Hoaks

“Bukan berarti dia (Pj kepala daerah) prioritas atau tidak prioritas, cuman posisinya sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat struktural dan juga ASN maka dia akan dilihat dari berbagai posisi, baik undang-undang Pemilu maupun undang-undang ASN,” tambahnya.

Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pj Gubernur, Bupati dan Walikota tidak diperbolehkan menggunakan kapasitasnya sebagai kepala daerah melakukan kampanye atau melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x