“Bawaslu Banten dalam hal ini tetap menggunakan penegakan regulasi pemilu undang-undang nomor 7. Undang-undang nomor 7 itukan mengatur tentang netralitas ASN kemudian tindakan pejabat negara, pejabat administratif atau struktural agar tidak melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan,” paparnya.***