KABAR BANTEN – Sebelum Pemilu Pilpres dan Pileg 2024, ada 5 jabatan kepala daerah diisi Penjabat atau Pj.
Hal itupun menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Banten lantaran menurut pengamat politik berpotensi melakukan pelanggaran.
Kelima jabatan Pj itu yakni Gubernur Banten, Bupati Tangerang, kemudian akan menyusul Bupati Lebak, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Serang.
Baca Juga: Pj Kepala Daerah Dinilai Berpotensi Melanggar di Musim Pilpres dan Pileg 2024
Pengawasan terhadap kepala daerah tersebut bakal dilakukan secara ketat sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir.