Buronan Spesialis Pencuri Motor Parkiran Diringkus Personel Polsek Carenang Kabupaten Serang

- 27 Oktober 2023, 15:22 WIB
KM alias Tomi, buronan pencuri motor mempraktekan cara membuka kunci motor kepada Personel Unit Reskrim Polsek Carenang Kabupaten Serang usai ditangkap beberapa waktu lalu, Kamis 26 Oktober 2023.
KM alias Tomi, buronan pencuri motor mempraktekan cara membuka kunci motor kepada Personel Unit Reskrim Polsek Carenang Kabupaten Serang usai ditangkap beberapa waktu lalu, Kamis 26 Oktober 2023. /Dokumen Polsek Carenang

KABAR BANTEN - Setelah diburu beberapa bulan oleh polisi, KM alias Tomi (26 tahun), bandit spesialis pencuri motor parkiran berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Carenang Kabupaten Serang.

KM yang merupakan warga Desa Lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, ditangkap saat cukur rambut di depan rumahnya.

Petugas mengamankan barang bukti 6 unit motor berbagai jenis serta satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan.

"KM merupakan DPO dalam serangkaian kasus pencurian motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang, termasuk wilayah hukum Polsek Carenang. KM ditangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 20.00 WIB," ucap Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani kepada wartawan, Kamis 26 Oktober 2023.

Kapolsek Carenang menjelaskan, penangkapan gembong curanmor ini hasil pengembangan dari tersangka Agus, rekan Tomi yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kragilan beberapa waktu lalu.

"Jadi penangkapan Tomi ini hasil dari 'nyanyian' Agus yang ditangkap personel Polsek Kragilan. Terduga ditangkap saat mencukur rambut di depan rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Saeful Sani didampingi Kanitreskrim Ipda Muhamad Arpah.

Dalam pemeriksaan, kata Saeful, terduga Tomi bersama Agus pada Rabu (1/3) lalu sekitar pukul 18.30, menggasak motor Honda Beat A 3932 EU di halaman rumah Masni (49 tahun) di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

"Tersangka mencuri motor yang ada di halaman rumah Masni sekitar pukul 18.30," ujarnya.

Tidak hanya motor milik Masni, terduga Tomi bersama Agus melakukan kejahatan serupa di sejumlah daerah.

"Agus diketahui 26 kali mencuri, sedangkan Tomi hanya 6 kali," jelasnya.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Carenang.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Muhamad Arpah segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus terduga.

"Modus operandinya yaitu tersangka mencuri motor yang tidak dikunci stang. Setelah itu motor didorong ke tempat sepi lalu membongkar soket kunci menggunakan obeng untuk menghidupkan mesin motor," beber Kapolsek.

"Terduga saat ini ditahan di Mapolsek Carenang dan dijerat Pasal 363 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Kapolsek.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah