Tangkal Hoax, Bawaslu Teken MoU dengan Media di Pandeglang

- 27 Oktober 2023, 18:05 WIB
Suasana saat penandatangan MoU antar Bawaslu dengan media, guna menangkal hoax, ujaran kebencian, dan politisasi sara pada pemilu tahun 2024
Suasana saat penandatangan MoU antar Bawaslu dengan media, guna menangkal hoax, ujaran kebencian, dan politisasi sara pada pemilu tahun 2024 /Aldo Marantika/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Guna menangkal hoax ujaran kebencian dan politisasi SARA pada Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pandeglang melakukan penandatanganan MoU bersama media yang ada di Kabupaten Pandeglang.

 

 

Penandatanganan MoU untuk menangkal hoax ujaran kebencian dan politisasi SARA pada pemilu serentak tahun 2024 itu dilangsungkan di Aula Gunung Karang, Hotel Horison Altama Pandeglang, Jumat 27 Oktober 2023.

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa pada Bawaslu Pandeglang Iman Ruhmawan mengatakan, bahwa penandatanganan MoU untuk menangkal hoax ujaran kebencian dan politisasi SARA pada pemilu serentak tahun 2024 tersebut merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024.

"Tujuan dari acara ini, untuk membangun sinergitas antara Bawaslu dengan para awak media. Kemudian, para peserta dapat memahami larangan dan sangsi pemilu, menumbuhkan keberanian masyarakat dalam melaporkan penemuan adanya pelanggaran dalam pemilu," kata Iman Ruhmawan.

Menurut Iman Ruhmawan, pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 ini, peran media  sangat dibutuhkan, terlebih terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat.

"Oleh karena itu, Bawaslu membutuhkan peran media sebagai pembanding informasi atau klarifikasi berita hoax yang menyebar di masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan Gakkumdu Pandeglang, Achmad Saekun ZA menilai, bahwa ada beberapa kategori pelanggaran dalam pemilu.

"Pertama black champaign, money politik dan penyebaran informasi hoax," kata Achmad Saekun ZA.

Dikatakan Achmad Saekun ZA, untuk isu hoax atau berita bohong ditingkat nasional, penindakannya menjadi kewenangan tanggung jawab Mabes Polri, dan untuk isu hoax ditingkat daerah menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah.

"Tim Siber akan melakukan patroli untuk mencari informasi, melakukan profiling siapa dan dimana yang menyebarkan berita bohong, serta akan diblokir oleh Mabes Polri," tandasnya.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah