"Mereka masih di tahan dan masih menjalani pemeriksaan, dan belum ditentukan siapa berperan sebagai apa, sehingga belum bisa menjelaskan pasal apa yang akan dikenakan terhadap mereka, kami akan berkordinasi dulu dengan Kejari tentang dakwaan yang akan dikenakan," Jelas Kapolres saat ditanya wartawan.
Ia melanjutkan karena pasal yang dikenakan akan berbeda-beda sesuai perannya, perekrut,penyedia, mengajak dan pelaku tentu akan dikenakan pasal yang berbeda.
"Untuk para terduga geng motor untuk sementara belum bisa dikenakan pasal karena mereka masih dalam pemeriksaan, jika terbukti memiliki senjata tajam bisa dikenakan UUD darurat,"Papar Kapolres.
"Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya apalagi masih remaja, karena kasus yang terjadi sering ditemukan akibat tidak ada kontrol dari orang tua, maka itu awasi dan berilah kesibukan yang bermanfaat kepada mereka setelah lepas sekolah," imbau Kapolres.***