Gunakan Media Sosial dengan Bijak! Hindari Jadi Korban Politik Digital

- 4 November 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi menggunakan media sosial atau medsos.
Ilustrasi menggunakan media sosial atau medsos. /Pexels/CuttonbroStudio

KABAR BANTEN - Bijak dan paham dalam menggunakan media sosial atau medsos merupakan langkah wajib yang harus dimiliki setiap orang di era digital saat ini.

Setiap individu wajib memiliki kepekaan terhadap perkembangan tekhnologi saat ini yang menyasar semua lapisan masyarakat yaitu media sosial atau medsos.

Banyak orang yang terjerat hukum akibat media sosial atau medsos, maka diwajibkan untuk paham dan bijak dalam menggunakan medsos.

Banyak orang yang terjerat UU ITE karena tidak paham dan hanya ikut-ikutan atau sekedar menyebarkan tanpa mengetahui masalahnya, yang akhirnya terjerat hukum karena asal dalam menggunakan medsos.

Agar paham dan bisa mengontrol kesalahan saat menggunakan medsos sehingga medsos menjadi sarana yang mengasikan bukan menjerumuskan ke masalah hukum, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto menyampaikan sejumlah pesan atau imbauan seperti dilansir Kabar Banten dari Postingan Facebook Polda Banten.

"Tindak pidana kejahatan sosial media, terdapat beberapa pasal yang mengatur. Yuk lebih berhati-hati lagi dalam berselancar di Dunia Maya," ucap Kombes Pol Didik Haryanto.

Ia mengajak masyarakat agar bijak menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban politik digital apalagi saat ini masuk tahun pemilu yang penuh gejolak di dunia maya.

"Mari wujudkan pemilu sebagai sarana integritas bangsa menuju Indonesia maju, dan bermedsoslah yang bijak aman dan hindari hoax," ucapnya.

Berikut pasal yang bisa menjerat para pengguna medsos bisa berurusan dengan hukum: Tindak Pidana Kejahatan Sosial Media.

1. KUHAP Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 (1)
Sengaja sebar berita bohong, ancamannya setinggi tingginya 6 tahun Penjara.

2. KUHAP Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15
Menyiarkan suatu berita berlebihan atau tidak wajar ancamannya 2 tahun penjara.

3. UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 (2)
Distribusi dan mentransmisi berita berisi kebencian, Ras, Agama dan golongan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

4. UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 29,
Mengirim konten atau dokumen elektronik berisi ancaman ditujukan secara pribadi, ancamannya 6 tahun penjara.

Atas dasar pasal yang bisa menjerat pengguna media sosial, agar pengguna medsos lebih bijak dan memahami permasalahan jika ingin ngirim atau mengunggah agar tidak menjadi penebar berita hoax.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah