Banyak Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Ini Yang Dikatakan KPU Tangsel

- 10 September 2020, 18:07 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

 

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan(Tangsel) memastikan bahwa pihaknya tak dapat memberikan sanksi bagi pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Kota Tangsel 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut seperti terlihat dari kasus yang terjadi saat pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhir pekan kemarin.

“Dalam penyelenggaraan pilkada ditengah bencana non alam atau Covid-19 itu tidak ada, dan tidak tertuang sanksi pelanggaran protokol kesehatan,” ungkap Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, Kamis 10 September 2020.

Selain itu, kata dia, pada peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur tata cara pelaksanaan Pilkada 2020 serentak di tengan bencana non alam atau pandemi Covid-19 yang sebelumnya diatur pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Meski regulasi tersebut diabaikan, diakui Bambang, pihaknya tak dapat memberi sanksi secara tegas kepada para kandidat yang membiarkan para pendukung dan simpatisannya melanggar protokol kesehatan.

"Berarti tidak ada dan kita tidak bisa beri pandangan," jelas Bambang.

Baca Juga : Pilkada Tangsel, 30 Dokter Dikerahkan Periksa Kesehatan Paslon

Bambang menambahkan, pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 hanya dijadikan landasan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020 serentak dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x