Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Malingping Bagikan Ribuan Masker Gratis

- 12 September 2020, 00:22 WIB
Anggota Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Malingping mengenakan masker kepada warga yang terjaring kegiatan gebrak masker di alun-alun Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Jumat 11 September 2020.*
Anggota Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Malingping mengenakan masker kepada warga yang terjaring kegiatan gebrak masker di alun-alun Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Jumat 11 September 2020.* /Dini Hidayat/

KABAR BANTEN - Gugus Tugas Covid-19 dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, membagikan sebanyak 4.000 masker gratis kepada masyarakat, Jumat 11 September 2020. Pembagian masker dilaksanakan di area publik dan permukiman warga.

Selain membagikan masker, Gugus Tugas juga mengkampanyekan protokol kesehatan dan Perbup Nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Camat Malingping, Cece Saputra mengatakan, kegiatan membagikan masker dilaksanakan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) serta PKK Kecamatan Malingping. Kegiatan dilaksanakan secara marathon sejak beberapa pekan.

"Kegiatan bagi-bagi masker dilaksanakan selama satu pekan. Pembagian masker melibatkan PKK Kecamatan Malingping," kata Cece Saputra.

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Lebak Bertambah Lagi, Total 86 Orang

Pada pelaksanaan gebrak masker, pihaknya tidak bosan-bosan mengimbau agar masyarakat memetuhi protokol kesehatan. Itu dilakukan, karena dalam setiap operasi/razia protokol kesehatan masih saja ditemukan warga yang tidak patuh atau melanggar Perbup 28 tahun 2020 tentang pedoman AKB.

"Kami juga selalu menginformasikan perkembangan penularan Covid-19 yang saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak terus mengalami peningkatan," ujarnya.

Menurut dia, per 11 September 2020 penerapan sanksi pelanggar Perbup resmi diberlakukan. Sanksi tidak non denda atau sanksi sosial, melainkan sanksi denda Rp 150.000 bagi pelanggar.

"Untuk itu saya menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Jika abai terhadap peraturan tersebut, siap-siap mendapatkan sanksi denda," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x