Disnakertrans Pandeglang Tunggu Juknis Penetapan UMK 2024

- 16 November 2023, 15:44 WIB
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat, saat diwawancara terkait UMK Kabupaten Pandeglang 2024.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat, saat diwawancara terkait UMK Kabupaten Pandeglang 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Pandeglang masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 mendatang.

 

Sebelumnya pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat mengatakan, sejauh ini Upah Minimun Kabupaten (UMK) Pandeglang masih berada di peringkat kedua terendah untuk Provinsi Banten, yaitu sebesar Rp2.980.351,46, di bawah Kabupaten Lebak yang menempati posisi pertama dengan nominal UMK Rp2.944.665,46.

"Sejauh ini, di Kabupaten Pandeglang sendiri masih belum ada penekanan dari para buruh untuk mengajukan kenaikan UMK kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang,"kata Ati kepada awak media, Kamis 16 November 2023.

"Mungkin karena memang keorganisasian dan jumlah buruh di Pandeglang tidak sebesar di daerah lain,"sambungnya.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x