Kota Tangsel Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Lakukan Ini

- 14 September 2020, 16:44 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

 

KABAR BANTEN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany menyampaikan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta tanpa berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Dokumen itu (SIKM) pernah diberlakukan untuk mengatur mobilitas warga di daerah lain, termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, enggak efektif,” ujar Airin, Senin 14 September 2020.

Ia beralasan, di wilayah yang dipimpinnya akses menuju daerah perbatasan banyak dan bisa dilintasi lewat jalan kecil. Sehingga pengawasan menjadi lebih sulit. Airin memastikan, hal terpenting dalam pencegahan Covid-19 yakni setiap orang harus disiplin. Rajin mencuci tangan pakai sabun, selalu menggunakan masker serta menjaga jarak dalam interaksi sosial.

“Karena jalannya terlalu kecil sempit. Sekarang tinggal bagaimana menegakan disiplin dari protokol kesehatan saja,” ujar Airin.

Ia mengatakan, hal paling memungkinkan adalah diaktifkan kembali Satuan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 tingkat RW. Pihaknya memastikan hal itu akan dikaji dalam waktu dekat bersama Kapolres dan Dandim serta sosialisasi protokol kesehatan.

“Masker hanya simbol loh. Tapi tidak juga hanya masker saja yang jadi sosialisasi. Karena khawatir di masyarakat seolah-olah berkata kalau pakai masker bebas dari Covid-19. Padahal enggak juga,” ujar Airin.

Baca Juga : Pulihkan Ekonomi Dampak Pandemi Covid-19, Pemkot Tangsel Siapkan Rp50 Miliar

Hal senada dikatakan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Hal pertama yang dilakukan adalah memperketat wilayah-wilayah yang menjadi perbatasan dengan daerah lain.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah