KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) mulai gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Lama.
Para pedagang diminta untuk menempati kawasan Serang Plaza, yang rencananya akan dijadikan sebagai zona kuliner halal, aman, dan sehat (KHAS).
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, para pedagang yang masih berada di luar area Pasar Lama wajib untuk pindah ke kawasan Serang Plaza, paling lambat Kamis 30 November 2023.
Hal itu, sebagai tindak lanjut dari rencana pengembangan zona kuliner KHAS yang bekerja sama dengan Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten.
"Sebetulnya penataan pedagang ini untuk mendukung program pemerintah dengan BI. Kami pun sudah memberikan waktu kepada mereka (Pedagang). Khususnya pedagang kuliner malam agar menempati selasar blok satu, dua dan tiga, paling lambat hari ini (Kemarin)," katanya, Kamis 30 November 2023.