Mengenal OSS RBA, Sistem Online yang Bikin Pengurusan Perizinan Berusaha di Banten Makin Mudah dan Cepat Saja

- 4 Desember 2023, 06:33 WIB
Ilustrasi Cara aktivasi dan pembuatan akun OSS.
Ilustrasi Cara aktivasi dan pembuatan akun OSS. /Pixabay

KABAR BANTEN - Perkembangan usaha di Provinsi Banten terus meningkat. Provinsi Banten masih menjadi target bagi investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di sini.

Untuk memberikan rasa nyaman kepada investor, Pemprov Banten melalui DPMPTSP Banten memberikan pelayanan maksimal. Pengurusan perizinan tidak lagi lama, sebab saat ini pengurusan izin berusaha sudah semakin cepat dan efisien.

Pengurusan perizinan berusaha melalui sistem Online Sistem Submission Berbasis Risiko (OSS RBA). Dengan OSS RBA maka semakin mudah mengurus  perizinan berusaha di Banten.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Melalui OSS RBA Pemerintah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha.
Tingkat Risiko dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

Usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal. Mencakup legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API (Angka Pengenal Impor), serta akses kepabeanan untuk eksportir dan importir.

NIB sangat bermanfaat bagi UMKM. Selain berfungsi sebagai perizinan tunggal, NIB memudahkan UMKM mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan usaha. 

Usaha dengan risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri. Usaha dengan risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Terakhir, usaha dengan risiko tinggi perlu memiliki NIB, izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan SS jika dibutuhkan.

Proses perizinan berusaha bagi usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah cukup diselesaikan melalui sistem OSS Berbasis Risiko tanpa memerlukan verifikasi dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x