Mengurus NIB cukup mudah, pelaku usaha hanya perlu mengunjungi laman www.oss.go.id, klik daftar dan mengikuti alur registrasinya.(*)
Mengurus NIB cukup mudah, pelaku usaha hanya perlu mengunjungi laman www.oss.go.id, klik daftar dan mengikuti alur registrasinya.(*)
Editor: Maksuni Husen