Setelah mengetahui kondisi kejiwaan terduga pelaku, Dwika sebagai pemilik motor tidak menuntut apapun dari keluarga terduga pelaku. Dan pihak keluarga sanggup untuk menjaga pelaku untuk tidak melakukan kembali perbuatannya.
"Karena kondisi terduga pelaku ada gangguan kejiwaan, korban tidak melakukan pelaporan dan tidak menuntut apapun atas peristiwa itu," tandasnya.***