KABAR BANTEN - Posko Gakumdu di Kabupaten Serang telah dibuka sejak sebulan lalu.
Keberadaan posko Gakumdu di Kabupaten Serang tersebut diharapkan mampu dimanfaatkan sebagai sarana konsultasi.
Salah satu yang dianggap berpotensi terjadi pelanggaran pemilu yakni adanya media sosial.
Baca Juga: Kabar Banten Dapat Penghargaan dari Baznas Provinsi Banten
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Serang Muhammad Yusfidlia mengatakan, sampai saat ini temuan pemilu belum ada didatanya.
Sebab posko Gakumdu baru dua bulan dibuka.
"Tapi kita harapkan berdasarkan statistik yang dipaparkan dari pembelajaran 2019 kita harapkan posko kejaksaan dapat digunakan untuk sarana konsultasi sinergi termasuk melaporkan adanya pelanggaran terhadap delik pemilu," ujarnya kepada Kabar Banten, dalam acara rakor Gakumdu di Mancak, Selasa 12 Desember 2023.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, para komisioner dan panwascam hingga PKD.
Ia mengatakan, apabila melihat paparan dan statistik nasional di salah satu majalah, penggunaan media sosial menjadi potensi pelanggaran.
Bisa jadi ada ASN yang tidak bisa membedakan mana berita hoax dan palsu sehingga terjebak kedalam pelanggaran netralitas ASN.