KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang meresmikan penggunaan alat pengolah sampah terpadu berbasis RDF dan incinerator, RDF sendiri singkatan dari Refuse Derived Fuel.
Peresmian penggunaan alat pengolah sampah terpadu berbasis RDF dan incinerator ini dilakukan langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu atau TPST Kibin, Jumat 15 Desember 2023.
“Alhamdulillah, kami sudah melakukan uji coba mesin pengolah sampah jenis incinerator dan RDF. Sampah diolah sehingga punya nilai ekonomi atau bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri,” ujarnya kepada Kabar Banten disela-sela acara peresmian penggunaan penggunaan alat pengolah sampah terpadu berbasis RDF dan incinerator.
Uji coba dimulai dari Kecamatan Kibin untuk pengolahan sampah Kabupaten Serang bagian timur, terdapat 2 mesin incinerator dan 2 RDF.
Setiap satu incinerator mampu mengolah sampah hingga 20 ton per hari.
Sementara satu RDF bisa mengolah sampah 10-15 ton per hari.