Subadri: Serahkan Dulu Asetnya, Pemkab Serang Boleh Pinjam Pakai

- 17 September 2020, 03:22 WIB
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai mengikuti vidcon dengan KPK terkait pelimpahan aset Pemerintah Kabupaten Serang ke Kota Serang  di Kantor Diskominfo Kota Serang, Rabu 16 September 2020.*
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai mengikuti vidcon dengan KPK terkait pelimpahan aset Pemerintah Kabupaten Serang ke Kota Serang di Kantor Diskominfo Kota Serang, Rabu 16 September 2020.* /Hashemi Rafsanjani /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menjamin Pemkab Serang tetap bisa menggunakan pendopo bupati, meski aset tersebut telah diserahkan. 

Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, seusai pembahasan aset pemekaran Serang melalui Zoom Meeting bersama KPK, di Kantor Diskominfo Kota Serang, Rabu 16 September 2020.

"Saya selaku wakil wali kota menjamin, Pemkab Serang akan tetap menggunakan aset itu. Tapi, secara administrasi (harus) sudah diserahkan kepada Pemkot Serang dan akan kami berikan pinjam pakai kepada pemkab," katanya.

Pemkab Serang belum menyerahkan keseluruhan aset ke Pemkot Serang, karena pembangunan Puspemkab hingga kini belum rampung.

"Terlepas mereka (pemkab) masih menempati atau menggunakan gedung tersebut. Artinya, iktikad baik mereka direalisasikan kepada kami dan kami akan memilih jalur pinjam pakai untuk pemkab," ucapnya.

Ia menuturkan, dari hasil pembahasan tersebut, KPK memutuskan penyerahan aset dilakukan setelah Pemkab Serang memiliki kantor atau pusat pemerintahan.

"Tapi, tetap secara bertahap, dari keseluruhan. Namun, ada tiga aset yang ditekankan harus diserahkan saat ini juga," ujar Subadri.

Baca Juga : Persoalan Aset Masih Alot, KPK Pertemukan Lagi Pemkab dan Pemkot

Aset tersebut, yakni Kantor MUI Kabupaten Serang di Jalan Yusuf Martadilaga (Yumaga) serta dua rumah dinas yang berada di Jalan Yumaga dan Cinanggung.

"Kenapa hanya tiga, alasannya karena itu yang tidak dipakai oleh pemkab, sedangkan untuk yang lainnya itu menyesuaikan dengan kemampuan mereka (pemkab)," tutur Subadri.

Pemkot Serang berharap, polemik terkait penyerahan aset tersebut dapat ditengahi dan diputuskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Kami sebetulnya meminta pemprov untuk hadir dan memutuskan polemik aset ini. Karena, selama ini pemkot telah sabar selama ini dan kami mengikuti sesuai aturan," katanya.

Menurut dia, penyerahan aset tersebut akan menjadi angin segar bagi Pemkot Serang apabila Pemkab Serang telah menyerahkan seluruh aset kepada pemkot.

"Tentu saja, angin segar itu kalau Pemkab Serang menyerahkan seluruh aset milik Pemkot Serang, seperti yang saya jelaskan tadi," ujarnya.

Baca Juga : Penyelesaian Pelimpahan Aset, Pemkab dan Pemkot Serang Di-”Deadline” KPK

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang Subagyo menjelaskan, pelimpahan aset antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang masuk dalam asas lex specialis derogat legi generali. Seperti yang disebutkan juga dalam Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001, pada pasal 2 ayat 1.

"Bahwa, barang milik daerah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota induk dan lokasinya berada dalam wilayah daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan dan jadi milik daerah yang dibentuk," ucapnya.

Oleh karena itu, tutur dia, secara hukum memang Pemkab Serang wajib melimpahkan seluruh aset yang ada di Kota Serang.

"Agar dapat dimanfaatkan oleh Pemkot Serang sebagai daerah hasil pemekaran Pemkab Serang," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x