Penyelesaian Pelimpahan Aset, Pemkab dan Pemkot Serang Di-”Deadline” KPK

- 24 Juli 2020, 10:00 WIB
aset daerah ilustrasi
aset daerah ilustrasi

SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di-"deadline" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan pelimpahan aset antara daerah induk dengan daerah pemekaran tersebut.

Lembaga antirasuah memberikan waktu satu bulan untuk menyepakati mana aset yang akan dan tidak diserahkan atau akan diserahkan secara bertahap.

Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, KPK telah memediasi pertemuan antara Pemkot dan Pemkab Serang menyangkut aset pemkab di wilayah Kota Serang yang belum diserahkan kepada Pemkot Serang.

"Kami ingin membuat pengelolaan aset di wilayah Banten sudah ada kemajuan yang sangat baik. Dengan kegiatan hari ini, dengan pembahasan hari ini kita bagaimana mencari solusi terbaik, ada aset yang mungkin kita manfaatkan lebih baik," katanya usai mediasi Pemkot dan Pemkab Serang di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (23/7/2020).

Berdasarkan hasil pertemuan, kata dia, terlihat progres yang baik. Dia ingin kedua belah pihak memahami dan persoalan bisa selesai waktu cepat.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x