Imigrasi Tangerang Amankan 27 WNA Sri Lanka di Sejumlah Apartemen, Diduga Bikin Resah Warga

- 19 Desember 2023, 16:04 WIB
Imigrasi Tangerang bersama Polres Tangsel gelar perkara kasus 27 WNA Sri Lanka yang kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia dan bikin resah warga penghuni.
Imigrasi Tangerang bersama Polres Tangsel gelar perkara kasus 27 WNA Sri Lanka yang kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia dan bikin resah warga penghuni. /Kabar Banten /Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang bersama dengan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 27 Warga Negara Asing atau WNA asal Sri Lanka di apartemen yang ada di kawasan Kabupaten Tangerang. Puluhan WN Sri Lanka ini kedapatan membuat resah masyarakat di salah satu hunian apartemen Kabupaten Tangerang.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bila ada warga negara asing yang beraktifitas meresahkan. Seperti duduk sampai tidur-tiduran di selasar Apartemen. Itu dinilai mengganggu, selasar tersebut biasa untuk lalu lintas warga setempat, malah harus berputar karena banyak WN asing di sana,” ungkap Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa 19 Desember 2023.

Dikatakan Rakha, pihaknya bersama dengan anggota Polres Tangerang Selatan langsung menuju lokasi apartemen yang dimaksud, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Dan sampai di lokasi kejadian, terdapat puluhan WN Sri Lanka yang tinggal di apartemen tersebut namun berada di unit terpisah.

“Dalam pengawasan, ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut,” papar Rakha kepada awak media.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Dodot Adikoeswanto menjelaskan, ternyata didapati, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pertama, ada 17 Warga Negara Asing memiliki izin tinggal kunjungan, tapi sudah melewati batas izinnya atau over stay. Lalu, ada 8 WNA lagi juga sama memegang izin tinggal kunjungan dan masih berlaku, dua WNA lainnya tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasiannya,” beber Dodot.

Meski memiliki dokumen keimigrasian untuk kunjungan, namun petugas Imigrasi mendapati tidak ada bukti-bukti mereka melakukan kunjungan wisata. Malah melainkan membuat resah penghuni apartemen lainnya dan menetap.

Untuk itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ke-27 WN Sri Lanka ini terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman denda atau kurungan penjara, hingga deportasi dan tidak boleh kembali lagi ke Indonesia untuk alasan apapun.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami, yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x