Pasang Baliho di Samping RS Bhayangkara, Relawan Bolo Mase Langsung Kena Tegur

- 19 Desember 2023, 18:04 WIB
Komisioner Bawaslu dan Kasi Humas Polres Serang Kota sedang memberi arahan tentang larangan pemasangan sepanduk kepada relawan Bolo Mase
Komisioner Bawaslu dan Kasi Humas Polres Serang Kota sedang memberi arahan tentang larangan pemasangan sepanduk kepada relawan Bolo Mase /Widodo Andesra/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Relawan Bolo Mase dapat teguran keras dari Panwaslu Kota Serang dan Polres Serang Kota.

Relawan Bolo Mase langsung dapat teguran keras dari Panwaslu Kota Serang dan Polres Serang Kota karena memasang baliho salah satu pasangan capres di samping RS Bhayangkara.

Relawan Bolo Mase sampai dapat teguran keras dari Panwaslu Kota Serang dan Polres Serang Kota karena memasang baliho salah satu pasangan capres di samping RS Bhayangkara merupakan sebuah pelanggaran kampanye.

Baca Juga: Relawan Pagar Banten Deklarasi Dukung Capres No 2  

Pemasangan sepanduk atau baliho alat peraga kampanye sebenarnya sudah diatur dalam peraturan PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang wajib di patuhi oleh semua kontestan Pemilu seperti partai politik, paslon dan para relawan atau tim sukses.

Komisioner Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, menjelaskan kepada relawan Bolo Mase Banten, di kantor relawan, jalan raya Pandeglang Km 5 Sempu, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Selasa 19 Desember 2023.

" Kami dari Bawaslu Kota Serang menghimbau dan meminta kepada relawan Bolo Mase, untuk mencopot pemasangan spanduk atau baliho yang tepat di samping RS Bhayangkara, karena sudah menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye, yang di pasang di tempat yang tidak diperbolehkan," tutur Agus.

Dia melanjutkan setelah berdar video tentang baliho Paslon di medsos, Bawaslu Kota Serang sebelum mendapatkan laporan juga sudah mengambil tindakan yaitu peneguran.

Pihaknya pun tetap berkordinasi dengan pihak kepolisian Polres Serang Kota.

"Setelah kami tegur ketua relawannya, pada hari esoknya baliho atau spanduk yang terpasang di lokasi yang tepat di sebelah RS Bhayangkara, sudah diturunkan secara suka rela oleh relawan. Tadinya kalau belum diturunkan kami yang akan menurunkan berkordinasi dengan satpol PP dan Polres," lanjut Agus.

Agus menjelaskan sebenarnya peraturan yang sudah di rilis oleh KPU sudah jelas, tentang tempat yang boleh di pasang maupun yang tidak boleh, yang paling dilarang yaitu RS, Sekolah , Kantor Instansi Pemerintah, Pasar atau sarana umum yang bisa mengganggu ketertiban.

Sebenarnya PKPU sudah disosialisasikan sejak sebelum di mulainya tahapan pemilu, Peraturan KPU No 15 tahun 2023 dan perubahannya no 20 tahun 2023, dan salah satunya yaitu Rumah Sakit

" Sebenarnya PKPU sudah memberi batasan dan tempat yang boleh untuk pemasangan alat peraga, hanya saja mungkin para relawan kurang memahami peraturan tersebut, sehingga asal pasang," tegas tegas Ketua Bawalu Kota Serang.

Dia melanjutkan saat pemasangan tidak meminta ijin dari pihak ruko maupun RS Bhayangkara, saat dikonfirmasi ke satpam RS Bhayangkara juga tidak pernah ada ijin omongan maupun tertulis.

" Iya kami tidak pernah dimintai ijin atau omongan terkait pemasangan sepanduk di sebelah, dan tahu juga setelah ramai di media tapi pas kami lihat juga sudah tidak ada," tutur Asep petugas keamanan RS Bhayamgkara.

Saat konfrensi pers, komisioner relawan Bolo Mase Banten, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye atau baliho Paslon.

Ia berpikir ada tempat kosong biar ramai lalu dipasang baliho Paslon.

" Iya betul saya tidak paham tentang peraturan pemasangan baliho atau sepanduk, jadi kami pasang biar ramai dan terlihat terang, setelah kami tahu ada larangan kami akan berhati-hati setiap memasang sepanduk atau baliho," terang Sigit relawan Bolo Mase.

" Lewat konfrensi pers ini kami relawan Bolo Mase memohon maaf kepada semua pihak karena atas apa yang kami lakukan hingga viral di medsos, ada yang merasa terganggu atau merasa tidak nyaman kami atas nama relawan minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Sigit yang diiyakan rekannya Saiful.

Sementara itu Kapolres Serang kota Kombes pol Sofwan Hermanto melalui Kasi Humas Polres Serang Kota AKP Iwan Somantri didampingi Kapolsek Cipocok Kompol Edi Susanto yang turut dalam konfrensi pers, juga mengimbau kepada relawan Bolo Mase, agar setiap memasang alat peraga atau baliho harus taat aturan untuk menjaga kondusifitas.

" Kami dari pihak kepolisian juga menghimbau kepada para relawan mana saja, dan yang saat ini ada sedikit masalah relawan Bolo Mase, yang kebetulan pendukung salah satu Paslon agar lebih selektif dan memahami aturan yang ada, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berakibat hukum," pinta Kasi Humas.

" Semoga atas kejadian ini para relawan memahami undang-undang maupun peraturan PKPU, sebelum melakukan kegiatan supaya tercipta kenyamanan dan kedamaian di wilayah hukum Polres Kota Serang Khususnya,” tutup Iwan.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah