KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang telah menyelesaikan sortir dan pelipatan surat suara DPRD Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil sortir dan pelipatan di KPU Kabupaten Serang tersebut, diketahui terdapat 3.593 surat suara yang rusak.
Kerusakan surat suara DPRD Provinsi Banten tersebut bermacam-macam akibat dari percetakan, sehingga dianggap tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Bantuan Keuangan dari Pemprov Banten, Pemkab Serang Dapat Porsi Paling Besar
Kordiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten Ahmad Sujai mengatakan, sampai saat ini yang telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara DPRD Provinsi Banten baru KPU Kabupaten Serang.
"Namun kaitan masalah jenis surat suara yang diterima tersebut hasil sortir ada yang ditemukan rusak di KPU Kabupaten Serang untuk Banten 2 dari 800.094 ditemukan 1.223 rusak, Banten 3 dari 452.127 ditemukan 2.370 rusak," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 26 Desember 2023.
Ia mengatakan, surat suara rusak tersebut telah dilakukan proses penyampaian kepada penyedia untuk penggantian.
Kerusakan tersebut diantaranya warna penanda surat suara tidak jelas tidak sesuai jenis pemilihan.
Seharusnya warna biru ada yang keungu-unguan.