Kordiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten Ahmad Sujai mengatakan kekosongan komisioner terjadi di tiga kabupaten kota.
Yakni di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Tangerang.
"Kemarin AMJ sampai 24 Desember karena pelantikannya dulu 5 tahun lalu di tanggal 24 Desember," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima mandat dari KPU RI untuk ambil alih terkait kekosongan tersebut, dan hal tersebut diperbolehkan oleh undang-undang maupun tata kerja KPU.
"Jadi nanti kalau ada hal yang perlu disikapi melalui rapat pleno maka kami yang pleno, yang melaksanakannya sekretariat KPU," ucapnya.
Contohnya kata dia, ketika harus pelnk daftar pemilih tambahan maka KPU Provinsi Banten yang akan melaksanakannya.
Tinggal kemudian dilihat pleno yang dibutuhkan seperti apa.
"Kalau pleno terbuka maka kami harus hadir sekurang kurang nya 5 orang dari total 7 orang. Kalau pleno tertutup tinggal disesuaikan kami bisa menyesuaikan apakah pleno di KPU provinsi atau nanti di kantor KPU kabupaten kota," katanya.
Dengan demikian kata dia secara teknis tidak akan terganggu kegiatan di KPU kabupaten kota.