Kenaikan Kasus Covid-19 di Banten Kembali Catatkan Rekor

- 18 September 2020, 18:13 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469
Covid-19-ilustrasi-1-696x469 /

KABAR BANTEN - Kasus positif Covid-19 di Provinsi Banten pada 17 September 2020 sebanyak 3.895 kasus atau naik 141 dari 3.754 pada 16 September 2020. Angka kenaikan itu tercatat paling tinggi dari kenaikan kasus positif di Banten hari-hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, sampai 17 September 2020 kasus positif Covid-19 di Kota Cilegon sebanyak 330 kasus dengan rincian 162 masih dirawat, 158 sembuh, dan 10 meninggal. Kota Serang 135 kasus dengan rincian 49 masih dirawat, 81 sembuh, dan 5 meninggal dunia. Kabupaten Serang 186 kasus dengan rincian 67 masih dirawat, 114 sembuh, dan 5 meninggal dunia.

Kabupaten Pandeglang 75 kasus dengan rincian 39 masih di rawat, 33 sembuh, dan 3 meninggal dunia. Kota Tangerang 1.159 kasus dengan rincian 235 masih dirawat, 867 sembuh, 57 meninggal dunia. Kota Tangerang Selatan 950 kasus dengan rincian 90 masih dirawat, 777 sembuh, dan 53 meninggal dunia.

Lalu, Kabupaten Tangerang 965 kasus dengan rincian 366 masih dirawat, 574 sembuh, dan 25 meninggal dunia. Terakhir, Kabupaten Lebak 125 kasus 82 masih dirawat, 39 sembuh, dan 4 meninggal dunia.

Kadinkes Banten membenarkan, kenaikan kasus pada 17 September 2020 tercatat paling tinggi dari kenaikan kasus hari sebelumnya. "Ya (17 September 2020 kenaikan kasus terbanyak," katanya kepada wartawan, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga : Dorong Tingginya Penularan Covid-19, Banyak Warga Positif Tak Tertib Jalankan Isolasi Mandiri

Sebelumnya, ia menjelaskan, ada beberapa penyebab yang membuat peningkatan kasus itu. Pertama, semakin masifnya swab PCR yang dilakukan oleh Dinkes kabupaten/kota dan Provinsi melalui kegiatan tracing dan screening.

"Kedua, mobilitas masyarakat semakin tinggi. Ketiga, menurunnya kesadaran masyarakat terhadap sense of crisis pandemic Covid-19 dalam penerapan protokol kesehatan. Keempat, belum optimalnya penerapan protokol kesehatan di semua sektor," katanya.

Atas kondisi itu diperlukan beberapa langkah. Pertama, dukungan semua elemen untuk dapat mengimplementasikan Pergub 45 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Pergub 38 Tahun 2020 tentang Penegalan disiplin penerapan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Banten.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x