KABAR BANTEN - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM telah mewajibkan masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram agar memakai kartu tanda penduduk atau KTP dan kartu keluarga atau KK mulai 1 Januari 2024.
Dengan kebijakan penggunaan KTP tersebut, maka hanya orang yang terdata saja yang bisa membeli gas melon bersubsidi tersebut.
Oleh karena itu penggunaan gas melon bersubsidi bisa tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Telah Menertibkan 7.700 APK Melanggar, Begini Nasib APK Setelah Diturunkan
Meski kebijakan tersebut telah digaungkan, namun untuk di Kabupaten Serang masih belum diterapkan.
Sehingga masyarakat di Kabupaten Serang masih bisa membeli gas LPG 3 kilogram atau gas melon seperti biasanya.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari mengatakan, untuk sementara penggunaan KTP untuk membeli gas melon belum diterapkan.
"Belum (diterapkan), jadi belum ada program dari Hiswana, belum ada sosialisasi dari Hiswana terkait pembelian LPG menggunakan KTP," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 3 Januari 2024.
Oleh karena itu pembelian gas LPG 3 kilogram tersebut di Kabupaten Serang masih bisa dilakukan seperti biasa.
Titi mengatakan, untuk usulan kuota LPG 3 kilogram tahun 2024 di Kabupaten Serang telah diusulkan naik 10 persen dari angka tahun 2023.