Bawaslu Kabupaten Serang Telah Menertibkan 7.700 APK Melanggar, Begini Nasib APK Setelah Diturunkan

- 3 Januari 2024, 09:55 WIB
Petugas panwascam dan Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban APK di kecamatan, belum lama ini.
Petugas panwascam dan Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban APK di kecamatan, belum lama ini. /Dok. Bawaslu Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang terus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye atau APK caleg maupun capres cawapres yang melanggar.

Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Serang telah menertibkan sekitar 7.700 APK peserta Pemilu 2024 yang melanggar.

Masih ditemukannya APK melanggar tersebut dikarenakan masih banyak peserta pemilu yang membandel dan memasang ditempat terlarang.

Baca Juga: 6 Daerah Jadi Tujuan Utama Wisatawan Selama 2023, Banten Urutan Berapa?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyebutkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar terus bertambah.

Hal itu terlihat dari hasil sementara penertiban yang telah dilakukan, dari awalnya hanya 3.660 hasil pendataan Panwascam, ternyata sampai saat ini sudah mencapai sekitar 7.700 APK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, penertiban APK sudah dijalankan selama tiga hari.

Akan tetapi sampai saat ini petugas di kecamatan masih terus melaksanakan.

"Yang sudah ditertibkan itu sekitar 7.700 APK," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 2 Januari 2024.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pendataan awal Panwascam total APK melanggar ada 3.660.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x