Dikatakan Nunung, untuk pelipatan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) ini, KPU Pandeglang menargetkan waktu selama 6 hari kedepan terhitung mulai tanggal 4-9 Januari 2024.
"Kami juga mendeadlinekan pelipatan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) ini hanya 6 hari saja, karena memang ukuran surat suaranya kecil, kemudian juga cukup mudah. Tetapi kalau untuk surat suara DPR, DPD itu karna ukuran surat suara nya besar, maka kami targetkan selama 8 hari. Tapi itu target awal saja, mungkin bisa lebih cepat,"tandasnya.***