7 Kades Meninggal Dunia, 43 Desa di Kabupaten Serang Diisi Pj Kades

- 10 Januari 2024, 09:55 WIB
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin menjelaskan terkait kades meninggal, Selasa 9 Januari 2024.
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin menjelaskan terkait kades meninggal, Selasa 9 Januari 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebut ada 43 desa yang telah diisi penjabat atau Pj kades sampai saat ini.

Pengisian Pj kades tersebut dilakukan karena berbagai alasan, mulai dari habis masa jabatannya, meninggal dunia, nyaleg hingga terkena kasus hukum.

Pj kades di Kabupaten Serang diisi oleh pegawai negeri sipil atau PNS yang ada di lingkungan kecamatan masing-masing.

Baca Juga: APK Melanggar Aturan Makin Marak, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin mengatakan, sampai saat ini total ada 43 penjabat kades yang telah dilantik di Kabupaten Serang.

Rinciannya terdiri dari 28 berakhir masa jabatannya, 7 meninggal dunia, 6 mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai caleg, 2 terkena kasus hukum yang sudah inkrah.

"Sampai saat ini masih ada dua kasus yang kita tunggu inkrah," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 Januari 2024.

Ia mengatakan, untuk kades yang meninggal dunia pada tahun 2023 yakni Kades Padasuka, Curug Goong, Sukamaju, Mekarsari, Kragilan, sementara yang meninggal 2020-2021 yakni Kades Damping dan Sukajaya.

Sedangkan untuk kades yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai caleg yakni Cisaat, Padarincang, Sangiang, Terate, Serdang, dan Samparwadi.

"Kalau yang kasus hukum itu Kades Negara Padang dan Kramatjati. Kita masih tunggu dua inkrah kemungkinan PJ nambah lagi," ucapnya.

Ia mengatakan, Pj kades tersebut syaratnya yakni PNS di Kabupaten Serang.

Namun dengan terbitnya Perbup 59 tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan dari bupati kepada camat maka yang jadi prioritas menjadi Pj kades adalah ASN di kecamatan.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Secara Mendadak Kunjungi RSUD Cilegon, Ini yang Dilakukannya

"Masih mencukupi (stok PNS kecamatan)," katanya.

Adie mengatakan, Pj Kades bakal menjabat sampai dilantiknya kades definitif.

Untuk pelaksanaan Pilkades serentak akan dilakukan pada 2025, sebab sesuai perda harus di tahun ganjil.

Alasan ditundanya pilkades 2023 dan digeser ke 2025 karena mempedomani surat edaran Kemendagri bahwa per 1 November tidak ada tahapan Pilkades.

Tahapan yang dimaksudkan yaitu dari proses penetapan sampai pelantikan.

"Sedangkan kades periode 2017 berakhir 22 Desember 2023 dan ketika dikomparasi dengan edaran Kemendagri akan berpotensi terjadi pengurangan masa jabatan jika dipaksakan dilaksanakan tahun 2023," tuturnya.

Dengan demikian pada tahun 2025 ada 186 desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Ada 144 kades periode 2021-2026 yang juga akan habis masa jabatannya dan akan diikutsertakan di 2025.

"Kalau yang 2027 habisnya tetap 2027 karena amanat perda dilaksanakan di tahun ganjil," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah