APK Melanggar Aturan Makin Marak, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

- 10 Januari 2024, 08:49 WIB
Pemerhati Pemilu 2024 Masudi yang menyoroti APK melanggar makin marak dan meminta Bawaslu bertindak tegas.
Pemerhati Pemilu 2024 Masudi yang menyoroti APK melanggar makin marak dan meminta Bawaslu bertindak tegas. /Dok. Pribadi/

KABAR BANTEN – Alat Peraga Kampanye (APK) banyak terpasang di tempat yang dilarang. Salah satunya bisa dengan mudah ditemukan terpasang di pohon-pohon pinggir jalan raya.

Seperti di wilayah Kota Serang. Pantauan Kabar Banten Selasa 9 Januari 2024 sepanjang jalan raya mulai dari Pakupatan hingga ke daerah Ciceri, Kota Serang, banyak pemasangan APK melanggar aturan, terpasang di pohon-pohon.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Telah Menertibkan 7.700 APK Melanggar, Begini Nasib APK Setelah Diturunkan

Hal itu terjadi tidak hanya APK satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetapi terlihat banyak peserta Pemilu 2024.

Mulai dari Calon Legislatif Dewan Perwakilan Raktar Daerah (DPRD) dan juga Calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

Persoalan itupun jadi sorotan pemerhati Pemilu 2024 Masudi.

Masudi menjelaskan bahwa APK dilarang dipasang di pohon dan taman. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

“Pemasangan APK dilarang di pohon dan di taman, sebagaimana diatur dalan psal 70 dan 71 PKPU 15/2023 tentang kampanye,” kata dia.

Atas persoalan itu, menurutnya dengan semakin maraknya APK melanggar terpasang di pohon-pohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah baik Provinsi dan Kabupaten/kota di Provinsi Banten mengambil tindakan tegas.

“Bawaslu sudah sepatutnya bersikap tegas dan bertindak terhadap pelanggaran ketentuan tersebut. Karena saat ini pemasangan APK ditempat-tempat yang dilarang begitu massif,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x