Diberi Waktu Hingga 20 Januari, MUI Kota Serang Diminta Pemprov Banten Kosongkan Gedung

- 16 Januari 2024, 13:00 WIB
Asda I Kota Serang Subagyo memberikan penjelasan terkait pengosongan kantor MUI Kota Serang oleh Pemprov Banten.
Asda I Kota Serang Subagyo memberikan penjelasan terkait pengosongan kantor MUI Kota Serang oleh Pemprov Banten. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang diminta untuk segera mengosongkan gedung sekretariatan yang berada di Jalan Yusuf Martadilaga (Yumaga), Gang Penerangan, Kelurahan Cipare, Kota Serang, paling lambat tanggal 20 Januari 2024.

Permohonan tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten pada 28 Desember 2023 lalu.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo menjelaskan, pada 28 Desember 2023 lalu, BPKAD Provinsi Banten mengundang MUI Kota Serang untuk membahas soal kewenangan aset tersebut.

Baca Juga: Dengan Prokes dan Aturan Pemerintah, MUI Kota Serang Bolehkan Solat Berjamaah

Pemprov Banten juga meminta MUI untuk segera mengosongkan kantornya dalam waktu dekat ini.

"Intinya, MUI Kota Serang harus segera mengosongkan tempat tersebut, karena akan digunakan untuk kepentingan pemprov. Makanya, MUI minta audiensi dengan kami," katanya, Senin (15/1/2024).

Tak lama kemudian, dikatakan dia, pada 2 Januari 2024 Pemkot Serang menerima surat dari Pemprov Banten yang berisi tentang permohonan pengosongan kantor MUI Kota Serang.

"Surat yang sama juga diberikan kepada kami tanggal 2 Januari kemarin. Mereka minta bangunan itu dikosongkan atau dipindahkan," ujarnya.

MUI Kota Serang, kata dia, meminta Pemkot Serang untuk memfasilitasi kantor sekretariat, dengan adanya surat dan permohonan dari Pemprov Banten mengenai aset tersebut. Saat ini, terdapat beberapa pilihan alternatif berkaitan dengan permintaan MUI tersebut.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x