Pemilu 2024: Puluhan Ribu Orang di Banten Pindah TPS, Ini Sederet Alasannya

- 17 Januari 2024, 08:37 WIB
Warga mengantre di KPU Kota Tangerang mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024.
Warga mengantre di KPU Kota Tangerang mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024. /Dok. KPU Provinsi Banten/

KABAR BANTEN – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten mencatat sebanyak 26.766 orang pindah memilih pada Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, ada yang pindah memilih masih di daerah Provinsi Banten ada juga yang pindah memilih ke luar wilayah Provinsi Banten.

Ketua Divisi Data dan Informasi pada KPU Provinsi Banten A Munawar mengatakan, dari 26.766 orang pemilih yang pindah memilih keluar dari TPS asal keluar (pindah) keluar ke provinsi lain, atau kabupaten/kota lain, atau kecamatan lain.

Baca Juga: Anggota KPPS Harus Paham Tahapan Pengiriman Berkas Persyaratan Hingga Siakba Pada Pemilu 2024

Kemudian 36.032 orang pemilih pindah memilih dari luar wilayah Provinsi Banten ke Provinsi Banten, masuk antar kabupaten/kota di Banten, juga masuk antar kecamatan dalam kabupaten.

“Pemilih keluar yang mengurus pindah memilih data sementara 26.766. Yaitu, pemilih yang pindah memilih dari TPS asal keluar (pindah) ke TPS tujuan (lain) dimana pemilih akan memilih. Keluar ke provinsi lain, atau kabupaten/kota lain, atau kecamatan lain,” jelas Munawar kepada Kabar Banten, Selasa 16 Januari 2024.

“Pemilih masuk yng mengurus pindah memilih data sementara 36.032. Yaitu, pemilih yang (masuk) pindah memilih dari TPS asal pindah ke TPS tujuan (lain) dimana pemilih akan memilih, dari provinsi lain atau kabupaten/kota lain, atau kecamatan lain,” kata dia menambahkan.

Ia menjelaskan, secara umum alasan warga datang ke KPU Kabupaten dan Kota menyampaikan usulan pindah memilih lantaran ada yang pindah domisili, alasan pekerjaan, tugas belajar.

“Secara umum karena alasan tertentu (pindah domisili, bekerja di luar domisili, tugas belajar, dll) sehingga tidak bisa memilih di TPS asal,” paparnya.

Hal itu terungkap sebagaimana syarat yang disampaikan warga saat mengurus pindah memilih. Sebagaimana yang dipersyaratkan yaitu harus menyertakan surat keterangan alasan pindah.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah