Diduga Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi

- 18 Januari 2024, 15:24 WIB
Seorang pemuda terduga pelaku pengedar uang palsu diamankan polisi usai mengedarkan uang palsu dengan cara membeli pisang di Pasar Labuan Kabupaten Pandeglang.
Seorang pemuda terduga pelaku pengedar uang palsu diamankan polisi usai mengedarkan uang palsu dengan cara membeli pisang di Pasar Labuan Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

Baca Juga: Diduga Edarkan Uang Palsu di Kabupaten Pandeglang, 3 Pria Diamankan Petugas Satreskrim Polres Pandeglang

Lebih lanjut Zhia menyampaikan, atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang.

"Adapun ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,"tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah