Lebih lanjut Zhia menyampaikan, atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang.
"Adapun ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,"tandasnya.***
Lebih lanjut Zhia menyampaikan, atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang.
"Adapun ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,"tandasnya.***
Editor: Kasiridho