KPU Kota Serang Tetapkan 3 Lokasi Kampanye Terbuka, Berikut Daftarnya

- 20 Januari 2024, 14:20 WIB
KPU Kota Serang saat memaparkan tiga lokasi kampanye yang ditetapkan kepada seluruh perwakilan peserta pemilu atau parpol, Jumat 19/1/2024./Kabar Banten/Rizki Putri/
KPU Kota Serang saat memaparkan tiga lokasi kampanye yang ditetapkan kepada seluruh perwakilan peserta pemilu atau parpol, Jumat 19/1/2024./Kabar Banten/Rizki Putri/ /

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan tiga lokasi untuk memfasilitasi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 melakukan kampanye.

Tiga tempat tersebut yakni, Stadion Maulana Yusuf (MY), Bumi Perkemahan Walantaka, dan Gapura Indra Hall.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, awalnya KPU Kota Serang memiliki empat lokasi yang rencananya akan digunakan sebagai tempat kampanye oleh peserta Pemilu 2024.

"Memang awalnya ada empat lokasi. Tapi, untuk lapangan di Walantaka yang awalnya sudah oke, dipakai untuk pasar malam," katanya, usai acara Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024, di salah satu gedung serbaguna di Kota Serang, Jumat 19 Januari 2024 sore.

Baca Juga: Polda Banten Belum Ketahui Titik Lokasi Kampanye Pilpres dan Pileg 2024, Ini Penyebabnya

Padahal, menurut dia, di Kota Serang memiliki banyak lokasi yang dapat mencakup orang banyak, namun tidak diizinkan oleh pemilik yang rata-rata dimiliki oleh perusahaan maupun perorangan.

"Sebenarnya lapangan banyak, tapi mereka tidak mengizinkan. Karena ada yang punya perusahaan dan pribadi," ujarnya.

Adanya keterbatasan lokasi kampanye tersebut, dia mengungkapkan, berimbas pada penyusunan jadwal kampanye terbuka di Kota Serang.

Sehingga, KPU Kota Serang dan seluruh partai politik serta peserta pemilu bersepakat untuk menerapkan sistem blok.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah