Satreskrim Polresta Serang Kota Bekuk 6 Terduga Pelaku Pencuri Tiang Besi Provider Internet di Kota Serang

- 23 Januari 2024, 17:40 WIB
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota dari 6 terduga pelaku pencurian tiang besi provider internet di Kota Serang.
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota dari 6 terduga pelaku pencurian tiang besi provider internet di Kota Serang. /Dokumen Humas Polresta Serang Kota

KABAR BANTEN - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 6 terduga pelaku pencuri tiang besi provider internet milik PT Cipta Karya Technologi atau First Media di Kota Serang.

Keenam terduga pelaku pencuri tiang besi provider internet tersebut yakni SR (26 tahun) warga Lampung Selatan, PA (30 tahun) warga Kramatwatu, JM (22 tahun) warga Lampung Selatan, MS (25 tahun) warga Kasemen, FA (24 tahun) warga Kasemen, SB (23 tahun) warga Kasemen Kota Serang.

Terduga pelaku pencuri tiang provider internet tersebut melakukan aksinya dengan cara menggali kemudian mengangkut dengan mobil pickup. Lokasi pencurian dengan pemberatan terjadi di jalan Tasikardi Kelurahan Pamengkang, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan. Hermanto, melalui Kasatreskrim Kompol Hengki Kurniawan membenarkan bahwa atas laporan Polisi LP/B/19/1/2024/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten Personel Satuan Reskrim berhasil membekuk terduga pelaku pencurian tiang besi milik First Media atau PT. Cipta Karya Technologi.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota membeberkan bahwa terduga pelaku pencuri tiang besi tersebut dengan cara digali kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pickup.

"Iya benar Tim Satreskrim telah mengamankan 6 pelaku terduga pencurian tiang provider dan berhasil mengamankan barang bukti tiang dan mobil pickup warna putih yang digunakan saat beraksi," ucap Kasat, Selasa 23 Januari 2024.

Menurut keterangan pelapor, tiang milik PT Telkom sering hilang diberbagai tempat, selanjutnya pelapor kembali melaporkan bahwa mobil pickup dan tiang besi terlihat berada di gudang MBZ Galvanizing, lalu pelapor mengecek kebenaran besi tersebut apakah milik PT First Media apa bukan,setelah diteliti benar tiang tersebut milik PT First Media.

Setelah mengetahui beberapa tiang besi milik provider internet yang dimaksud hilang, tim Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 6 terduga pelaku dan saat ini masih dilakukan pengembangan.

"Iya Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah