Penggerebekan Terduga Pengguna Narkoba di Kota Serang, Polresta Serang Kota Klarifikasi Berita Media Online

- 23 Januari 2024, 19:51 WIB
Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Somantri menyampaikan konfrensi pers terkait kasus penggerebekan terduga pengguna narkoba di Kota Serang yang sempat diberitakan salah satu media online.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Somantri menyampaikan konfrensi pers terkait kasus penggerebekan terduga pengguna narkoba di Kota Serang yang sempat diberitakan salah satu media online. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Humas Polresta Serang Kota memberi keterangan terkait pengerebekan terduga pengguna narkoba di Kota Serang yang sempat diberitakan salah satu media online dan banyak wartawan yang meminta konfirmasi akan kebenaran berita tersebut.

Dalam berita yang diterbitkan salah satu media online pada Kamis 20 Januari 2024 tersebut, disebutkan bahwa Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah melakukan penggerebekan terduga pelaku pengguna narkoba di salah satu kontrakan di daerah Ciceri Kota Serang.

Terkait penggerebekan terduga pelaku pengguna narkoba di Kota Serang, Polresta Serang Kota mengklarifikasi bahwa personel Satresnarkoba telah mengamankan tiga orang terduga pengguna narkoba, salah satu diantaranya yakni seorang oknum perangkat Desa di Kabupaten Lebak. 

Namun, lokasi penggerebekan atau penindakan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Dranggong Kecamatan Taktakan, bukan di Ciceri Kota Serang seperti yang diberitakan salah satu media online yang dirilis Kamis 20 Januari 2024 lalu.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasi Humas Kompol Iwan Somantri membenarkan jika personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penggerebekan terhadap sejumlah orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Namun, berita yang beredar tidak sesuai fakta.

"Iya benar pada 18 Januari 2024 Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat terlarang di salah satu wilayah di daerah Taktakan Kota Serang, bukan di wilayah Ciceri Kota Serang seperti yang diberitakan di salah satu media online," ucap Kasi Humas Polresta Serang Kota.

Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan ke lokasi yaitu di salah satu gang di lingkungan Dranggong Kelurahan Dranggong Kecamatan Taktakan Kota Serang.

Dalam penyelidikan atas tindaklanjut pengaduan masyarakat tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan tiga terduga pengguna narkoba, namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan tidak cukup bukti.

"Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pengguna narkoba tersebut, tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kompol Iwan Somantri.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah