Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri oleh Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang

- 29 Januari 2024, 16:10 WIB
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit saat diwawancara terkait kasus pencabulan anak tiri oleh oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang.
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit saat diwawancara terkait kasus pencabulan anak tiri oleh oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri oleh oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang berinisial AS (39).

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, sudah kita terima," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit kepada Kabar Banten, Senin 29 Januari 2024.

Dikatakan Wildan, setelah menerima SPDP tersebut, Kejari Pandeglang langsung menunjuk dua Jaksa untuk menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri oleh oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang berinisial AS (39) tersebut.

"Pak Kajari Pandeglang sudah menunjuk dua Jaksa, yang pertama Ibu Dessy Iswandari dan yang kedua Wiliam Marcus Sebastian," ungkapnya.

Wildan menyampaikan, langkah selanjutnya kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"Setelah ditunjuk nanti Jaksanya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri oleh oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang berinisial AS (39)," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang berinisial AS (39), dilaporkan ke polisi oleh istrinya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial A (15).

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS yang merupakan oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang. Menurut Oki, AS diamankan karena diduga telah mencabuli anak tirinya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x