1549852

Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri oleh Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang

- 29 Januari 2024, 16:10 WIB
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit saat diwawancara terkait kasus pencabulan anak tiri oleh oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang.
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit saat diwawancara terkait kasus pencabulan anak tiri oleh oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah