Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak mengejar KO dan berhasil mengamankan KO di rumahnya tanpa melakukan perlawan. Dalam penggeledahan petugas mengamankan 9 paket sabu dari atas lemari pakaian.
"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya yaitu 11 paket sabu seberat 200 gram," jelasnya.
M Ikhsan mengatakan, ketiga pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus narkoba. KO diketahui baru seminggu bebas dari Lapas Serang setelah diganjar 5 tahun penjara.
"Untuk tersangka AH dan BA merupakan residivis yang bebas dari Lapas Cikerai Kota Cilegon 3 bulan sebelumnya," terang Kasat.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***