Bank Banten Sudah Lepas dari BGD, Kabupaten Kota Jadi Simpan Kasda? Begini Kata Anggota Dewan

- 30 Januari 2024, 09:00 WIB
Kantor Bank Banten di Kota Serang. Setelah resmi lepas dari PT BGD, pemerintah kabupaten kota se-Banten diharapkan tempatkan Kasda di Bank Banten.
Kantor Bank Banten di Kota Serang. Setelah resmi lepas dari PT BGD, pemerintah kabupaten kota se-Banten diharapkan tempatkan Kasda di Bank Banten. /Dok. Bank Banten/

KABAR BANTEN – Bank Banten sudah resmi pisah dari PT Banten Global Develompment atau yang biasa disebut BGD.

Hal itu dikuatkan dengan lahirnya Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Banten nomor 5 Tahun 2023 tentang pendirian perseroan terbatas bank pembangunan daerah Banten.

Anggota DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi mengatakan, urusan pemisahan Bank Banten dengan BGD sudah selesai. Kini, Bank Banten dikelola Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga: Modal Inti Bank Banten Masih Kurang Rp1,8 Triliun, Nasibnya Bisa Seperti Ini Jika Tidak Terpenuhi

“Jadikan itu urusan udah selesai. Jadi Bank Banten sudah langsung dibawahnya Pemprov Banten, tidak lagi di bawah BGD,” ujar Gembong kepada Kabar Banten, Senin 29 Januari 2024.

Gembong merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten yang masuk dalam panitia khusus pemisahan Bank Banten dari BGD.

Ia berharap, Bank Banten bisa berkembang lebih cepat, khususnya dalam memenuhi modal inti.

"Mudah-mudahan geraknya lebih lincah lagi karena tidak terbebani BGD,” doanya.

Menurutnya, lepasnya Bank Banten dari BGD merupakan jawaban atas keraguan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten saat akan menyimpan kas di Bank Banten.

“Kan salah satu di antaranya kabupaten kota tidak menyimpan kas di Bank Banten karena diibawah BGD," ujarnya.

"Nah sekarang mudah-mudahan Kabupaten dan kota bersedia, karena Bank Banten sudah lepas dari BGD,” katanya, menambahkan.

Paling tidak kata Gembong, separuh dari keuangan pemerintah kabupaten dan kota bisa disimpan ke Bank Banten.

“Paling tidak separuhnya dari 8 kabupaten dan kota sudah lumayan itu,” katanya.

Terlepas dari itu, Bank Banten sedang membutuhkan modal inti untuk memenuhi syarat yang diberlakukan otoritas jasa keuangan (OJK).

Seperti yang diketahui Bank Banten harus memenuhi syarat modal inti sebesar Rp 3 Triliun.

Dengan demikian, pemerintah kabupaten dan kota menurutnya dibutuhkan untuk bisa menolong Bank Banten.

Hal itu juga menurut Gembong harus menjadi perhatian manajemen Bank Banten untuk meyakinkan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Tinggal bergerak cepat, terutama ini bagaimana agar memberikan kepercayaan kepada pemerintah kabupaten kota untuk menyimpan kas di bank Banten,” katanya.

Gembong yakni Bank Banten bisa terselamatkan dari urusan syarat untuk bisa memenuhi modal inti sebagaimana yang dipersyaratkan OJK sebesar Rp3 triliun.

“Dan urusan-urusan segala macam tunggakan sudah kerjasama dengan kejaksaan. Manajemen baru harus melakukan terobosan," katanya.

Karena Bank Banten sudah dibawah Pemprov Banten, maka menurutnya kedepan akan lebih banyak melakukan koordinasi dengan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Banten.

“Kalau mitra ada itukah di komisi 3 karena itu BUMD. Kalau urusan koordinasi bisa dengan Ekbang karena inikan terkait dengan permodalan. Kan masalah itunya butuh dengan Ekbang,” katanya.

Sementara itu, Bank Banten hanya punya waktu kurang lebih satu tahun ini yakni ditahun 2024 untuk bisa memenuhi aturan modal minimum senilai Rp3 triliun.

Jika tidak terpenuhi, maka posisi bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tersebut terancam turun level menjadi bank perkreditan rakyat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Baca Juga: Ditawari Saham Bank Banten, Walikota Dan Ketua DPRD Cilegon Kompak Jawab Begini

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, saat ini Bank Banten baru memiliki modal inti kurang lebih Rp 1,2 Triliun.

“Sekitar Rp1,2 triluun. Butuh Rp1,8 triliun untuk minimal nangkap Rp3 triliun modal inti kita,” ujar narasumber kepada Kabar Banten.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x