KABAR BANTEN - Sebanyak 1.117 ASN Pemkab Serang atau Pemerintah Kabupaten Serang berpenghasilan dibawah Rp7 juta.
ASN Pemkab Serang berpenghasilan dibawah Rp7 juta tersebut masuk golongan I dan II.
Saat ini Kemenpan RB mengungkapkan ASN berpenghasilan dibawah Rp7 juta agar bisa menjadi penerima zakat.
Baca Juga: Datangi Bupati Serang Guru Madrasah Minta Dibantu Kesejahteraannya
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, ASN yang berpenghasilan dibawah Rp7 juta yakni yang masuk golongan I dan II.
Di Kabupaten Serang total ada 1.117 ASN golongan I dan II.
"Golongan I ada 61 dan golongan II ada 1.056," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 29 Januari 2024.
Ia mengatakan, golongan I yakni yang bertugas mengambil sampah atau pasukan kuning. Ijazah mereka baru SMP.
"Pendapatan dia TPP dibawah Rp2 juta gaji dibawah Rp2 juta paling Rp3-4 juta penghasilannya," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk bisa naik ke jenjang golongan lebih tinggi ASN tersebut harus berkuliah menjadi S1.