Pendapatan 1.117 ASN Pemkab Serang Dibawah Rp7 Juta

- 30 Januari 2024, 13:35 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan jumlah ASN penghasilan dibawah Rp7 juta.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan jumlah ASN penghasilan dibawah Rp7 juta. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Apabila hanya ijazah SMA maka mentok golongan di IID.

"Kecuali dia punya D2,D3 bisa selain S1. Kalau dia perawat D3 bisa ke IVA," ujarnya.

Artinya pihaknya pun terus mendorong agar ASN golongan II itu bisa ambil kuliah.

Di Kabupaten Serang ada program tugas belajar, baik mandiri maupun kedinasan.

"Kalau kedinasan cari beasiswa dibayar Pemda, guru MTK di ITB tugas belajar, kalau staf ada yang kuliah, disini banyak kampus swasta, ambil kelas karyawan, itu mandiri namanya tidak ganggu jam pekerjaan," katanya.

Bagi ASN golongan I dan II selama ini tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh 5 persen.

Baca Juga: Unbaja dan Kabar Banten Peluas Kerjasama Hadapi Tantangan Era Digital

Sementara untuk berzakat mereka bisa membuat pernyataan ke bendahara bahwa dia mau dipotong setiap bulan zakat profesinya 2,5 persen.

"Boleh tapi itu pribadi (pengajuan). Kalau gak mau gak papa, artinya zakat urusan pribadi kalau mau bikin pernyataan ke bendahara," ucapnya.

Surtaman mengatakan, untuk golongan III, TPP sudah diatas Rp3 juta dan gaji Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah