Dijelaskan Oki, adapun modus oprandi yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya ini yaitu dengan cara pembeli terlebih dahulu meneransfer uang ke rekening pelaku TD. Kemudian, pelaku TD menyimpan ganja tersebut dititik yang telah disepakati, kemudian TD mengirimkan foto lokasi penyimpanan ganja tersebut kepada pembeli.
"Adapun motifnya nya yaitu untuk memperoleh keuntungan maupun menggunakan ganja secara geratis,"jelasnya.
Lebih lanjut Oki menyampaikan, bahwa atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,"tandasnya.***